Menikah,menjaga kemaluan
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ
حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ ، حَدَّثَنَا أَبِي ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ ، قَالَ :
حَدَّثَنِي عُمَارَةُ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ ، قَالَ : دَخَلْتُ
مَعَ عَلْقَمَةَ والْأَسْوَدِ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : كُنَّا
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَا نَجِدُ شَيْئًا ،
فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.” (رواه البخاري : 4703)[2]
Telah menceritakan kepada kami
Amru bin Hafsh bin Ghiyats, telah menceritakan kepada kami bapakku, telah
menceritakan kepada kami Al A’masy ia berkata, telah menceritakan kepadaku
Umarah dari Abdurrahman bin Yazid ia berkata, Aku, Alqamah dan Al Aswad pernah
menemui Abdullah, lalu ia pun berkata, Pada waktu muda dulu, kami pernah berada
bersama Nabi saw. Saat itu, kami tidak memiliki kekayaan apa pun, maka
Rasulullah saw. bersabda kepada kami, “Wahai sekalian pemuda, siapa
diantara kalian yang sudah sanggup untuk menikah, maka hendaklah ia menikah,
karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga
kemaluan (syahwat). Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab
hal itu dapat meredakan nafsunya.” (HR. Al-Bukhari: 4703)
Pensyarah kitab Tuhfatul Ahwadzi
berkata: “Al-baa-u asalnya dalam bahasa Arab, berarti jima’ yang diambil dari
kata al-mabaa-ah yang berarti tempat tinggal. Mampu dalam hadits ini memiliki
dua makna, mampu berjima’ dan mampu memikul beban nikah.” Demikianlah maksud
dalam hadits tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah
rahimahullah, hal. 12 dari kitab Tuhfatul Ahwadzi. Kemudian para ulama berkata:
“Adapun orang yang tidak mampu berjima’, maka ia tidaklah butuh berpuasa. Jika
demikian, maka makna kedua lebih shahih.”
Termasuk
Golongan Rasulullah
جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ
إِلَى بُيُوْتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-
يَسْأَلُوْنَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-
فَلَمَّا أَخْبِرُوْا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوْهَا فَقَالُوْا: أَيْنَ نَحْنُ مِنَ
النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-؟ قَدْ غَفَرَ اللهُ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ، قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَإِنِّي
أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَصُوْمُ الدَّهْرَ وَلَا
أَفْطِرُ وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا.
فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَقَالَ: أَنْتُمُ
الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَّا وَاللهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ
وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُوْمُ وَأَفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ
وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيِسَ مِنِّي) أخرجه
الشيخان[6]
Dari Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu beliau berkata: Ada tiga orang mendatangi rumah para istri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang ibadahnya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Ketika mereka telah dikabari, seolah-olah mereka menggangap
sedikit ibadahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata: Dimanakah
kita dari kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Allah telah mengampuni
dosa beliau yang terdahulu maupun yang akan datang. Salah seorang dari mereka
berkata: Adapun aku maka akan shalat malam terus. Dan yang kedua berkata: Aku
akan puasa sepanjang waktu tidak akan berbuka. Dan yang ketiga berkata: Aku
akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya. Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam pun mendatangi mereka seraya bersabda: Apakah kalian yang
mengatakan ini dan itu? Adapun aku maka demi Allah adalah orang yang paling
takut kepada Allah dan yang paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku
berpuasa namun juga berbuka dan aku shalat malam namun juga tidur dan aku
menikahi perempuan-perempuan. Barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka
dia bukan dari golonganku. (HR. Bukhari dan Muslim)
Menyempurnakan
agama
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ،
فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
“Jika seorang hamba menikah, maka
ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa
kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam
kitab ash-Shahiihah (no. 625).
Dipelihara oleh Allah dari
keburukan dua perkara
Hadits riwayat Imam At Turmudzi:
مَنْ وَقَاهُ اللهُ شَرَّ
اثْنَيْنِ وَلَجَ الْجَنَّةَ: مَـا بَيْنَ لَحْيَيْهِ، وَمَـا بَيْـنَ رِجْلَيْهِ.
“Barangsiapa yang dipelihara oleh
Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk Surga: Apa yang terdapat di
antara kedua tulang dagunya (mulutnya) dan apa yang berada di antara kedua
kakinya (kemaluannya).” HR. At-Tirmidzi (no. 2411) dan ia mengatakan: “Hadits
hasan gharib,” al-Hakim (IV/357) dan ia mengatakan: “Sanadnya shahih” dan
disetujui oleh adz-Dzahabi, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab
ash-Shahiihah (no. 150).
Kebanggaan
Rasulullah
Hadits riwayat Abu Umamah
Radhiyallahu ‘anhu:
تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ
بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى.
“Menikahlah, karena sesungguhnya
aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari
Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.” HR. Al-Baihaqi
(VII/78) dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahiihah dengan
hadits-hadits pendukungnya (no. 1782).
Termasuk
4 sunnah Rasul
Diriwayatkan dari Abu Ayyub
Radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ:
اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ.
“Ada empat perkara yang termasuk
Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” HR.
At-Tirmidzi (no. 1086) kitab an-Nikaah, dan ia mengatakan: “Hadits hasan
shahih.”
Golongan yang pasti akan ditolong
oleh Allah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ
عَوْنُهُمْ: اَلْمُكَـاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ
الْعَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ.
“Ada tiga golongan yang pasti akan
ditolong oleh Allah; se-orang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil
kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan
pejuang di jalan Allah.” HR. At-Tirmidzi (no. 1352) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah
(no. 1512) dan di-hasankan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Misykaah (no. 3089),
Shahiih an-Nasa-i (no. 3017), dan Shahiihul Jaami’ (no. 3050).
Masuk
surga bersama
orang tua
Imam Ahmad meriwayatkan dari
sebagian Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
يُقَـالُ لِلْوِلْدَانِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ: اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ. قَالَ: فَيَقُوْلُوْنَ: يَـا رَبِّ، حَتَّى يَدْخُلَ
آبَاؤُنَا وَأُمَّهَاتُنَا، قَالَ: فَيَأْتُوْنَ. قَالَ: فَيَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ:
مَـا لِي أَرَاهُمْ مُحْبَنْطِئِيْنَ، اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ، قَالَ: فَيَقُوْلُوْنَ:
يَـا رَبِّ، آبَاؤُنَا وَأُمَّهَاتُنَـا. قَالَ: فَيَقُوْلُ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ
أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ.
“Di perintahkan kepada anak-anak
di Surga: ‘Masuklah ke dalam Surga.’ Mereka menjawab: ‘Wahai Rabb-ku, (kami tidak
masuk) hingga bapak dan ibu kami masuk (terlebih dahulu).’ Ketika mereka (bapak
dan ibu) datang, maka Allah Azza wa Jalla berfirman kepada mereka: ‘Aku tidak
melihat mereka terhalang. Masuklah kalian ke dalam Surga.’ Mereka mengata-kan:
‘Wahai Rabb-ku, bapak dan ibu kami?’ Allah berfirman: ‘Masuklah ke dalam Surga
bersama orang tua kalian.'” HR. Ahmad (no. 16523), dan para perawinya tsiqat
kecuali Abul Mughirah, ia adalah shaduq.
Apabila
melihat wanita lain
Hadits riwayat Imam Muslim, Imam
Turmudzi, Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad:
إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى
مَحَاسِنِ امْرَأَةٍ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّمَا مَعَهَا مَا مَعَهَا.
Jika salah seorang dari kalian
melihat kecantikan wanita, maka hendaklah ia mendatangi (menggauli) isterinya.
Sebab, apa yang dimilikinya sama dengan yang dimiliki isterinya.’” HR. Muslim (no.
1403) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1158) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no.
2151) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 14128).
Menikah menyempurnakan agama
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ
فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
“Jika seseorang menikah, maka ia telah
menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh
yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)
Termasuk golongan sahabat setan
bagi yang membenci pernikahan
يَا
عَكَّافُ إِنَّكَ إِذًا مِنْ إِخْوَانِ الشَّيَاطِينِ ، إِنْ تَكُ مِنْ رُهْبَانِ
النَّصَارَى فَأَنْتَ مِنْهُمْ ، وَإِنْ كُنْتَ مِنَّا فَاصْنَعْ كَمَا نَصْنَعُ ،
فَإِنَّ مِنْ سُنَّتِي النِّكَاحَ ، وَشِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ ، وَإِنَّ أَذَلَّ
مَوْتَاكُمْ عُزَّابُكُمْ أَبَى الشَّيَاطِينُ الْمُرْسُونَ
"Wahai 'Akkaf, (kalau begitu)
engkau termasuk saudaranya setan. Seandainya engkau beragama Nasrani, engkau
termasuk golongan pendeta. Sesungguhnya sunnah kami adalah menikah. Sejelek-jelek
kalian adalah orang yang membujang, dan orang yang paling hina dari kalian
adalah yang mati dalam keadaan membujang. Apakah engkau bersahabat dengan
setan?" (HR Ahmad)
Bukan golongan yang mengikuti
Rasul jika ia tidak menikah
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ:
قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
“النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي
فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ
ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ
الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه
Dari Aisyah r.a., ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak
mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena
sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang
mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah
ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” HR. Ibnu Majah.
Bertemu Allah dalam keadaan suci
dan disucikan
وَقَالَ عَلَيْهِ
الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: مَنْ أرَادَ أنْ يَلْقَى اللهَ طَاهِرًا مُطَهَّرا
فَلْيَتَزَوَّجِ الحَرائِرَ
Arti: Nabi Muhammad saw. bersabda,
“Siapa yang ingin bertemu Allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka
menikahlah dengan perempuan-perempuan merdeka.” (H.R. Imam Ibnu Majah).
Nafkah adalah sedekah
وَقَالَ عَلَيْهِ
الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: مَا أطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ.
Artinya: Dari Al-Miqdam bin Ma’di
Kariba, Rasulullah saw. bersabda: “Apa yang kamu nafkahkan kepada istrimu, maka
bagimu hal itu adalah sedekah.” (H.R. Ahmad dan Ath-Thabrani).
Keberuntungan bagi seorang mukmin
مَا اسْتَفَادَ
الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ إِنْ
أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِنْ أَقْسَمَ
عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِه
Arti: ”Tidak ada keberuntungan
bagi seorang mukmin setelah bertaqwa kepada Allah kecuali memiliki seorang
istri yang sholihah. Yang bila disuruh, menurut dan bila dipandang
menyenangkan, dan bila janji menepati, dan bila ditinggal pergi bisa menjaga
diri dan harta suaminya.” (H.R. Ibnu Majah).
Anjuran
menikah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ
مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُفَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ
فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Arti: Dari Abu Huraira, Rasulullah
saw. bersabda, “Apabila datang kepada kalian siapa yang kalian ridhai akhlak
dan agamanya, maka nikahilah dia.
Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan menjadi fitnah di muka bumi dan terjadi
kerusakan yang besar.” (H.R. Tirmidzi).
Jangan
sampai menjadi yang seperti ini
وَقَالَ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ وَأَرَاذِلُ مَوْتَاكُمْ
عُزَّابُكُمْ.
Arti: Nabi Muhammad Saw. bersabda,
“Seburuk-buruknya kalian adalah orang-orang yang tidak menikah, dan
sehina-hinanya orang adalah yang mati dalam keadaan belum menikah.” (H.R. Imam
Ahmad bin Hanbal).
Diantara
4 perkara yang menjadi sunnah para rasul
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ
الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ
Arti: “Ada empat perkara yang
termasuk ke dalam sunnah para Rasul: rasa malu, memakai wewangian, bersiwak,
dan menikah.” (H.R. At-Tirmidzi).
Kebanggaan
Rasulullah
وَيُسْتَحَبُّ وَلُودٌ
وَدُودٌ لِخَبَرِ تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
الْأُمَمَ يوم الْقِيَامَةِ رَوَاهُ أبو دَاوُد وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ
وَيُعْرَفُ كَوْنُ الْبِكْرِ وَلُودًا وَدُودًا بِأَقَارِبِهَا نَسِيبَةٌ
Arti: Dan dianjurkan menikahi
wanita yang subur dan penyayang berdasarkan hadits: “Nikahilah wanita yang
penyayang lagi memiliki banyak keturunan. Maka sesungguhnya aku akan
berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di depan umat lainnya pada hari
kiamat.” (H.R. Abu Daud).
Cinta
sejati
لَمْ نَرَ
لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلُ النِّكَاحِ
Arti: “Kami tidak melihat (cinta
sejati) bagi dua orang yang saling mencintai seperti dalam pernikahan.” (H.R.
Ibnu Majah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar