Pernikahan dalam Islam dianggap sah jika
memenuhi syarat dan rukun nikah. Keduanya adalah hal terpenting dan tidak boleh
ditinggalkan dalam sebuah pernikahan dalam Islam. Pasangan calon suami istri
muslim yang ingin melangsungkan pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat sah
nikah.
Sebelum membahas rukun dan syarat sah
pernikahan dalam Islam, terdapat dalil dalam Al-Quran yang menerangkan tentang
pernikahan. Ketentuan pernikahan dalam Al-Quran telah Allah SWT jelaskan dalam
QS Ar-Rum ayat 21 yang bunyinya sebagai berikut:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ
اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ
لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami,
istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,”.
Selain itu, ada pula ayat-ayat Al-Quran
lain yang menjelaskan tentang pernikahan, yakni QS Adz-Dzariyat ayat 49 yang
bunyinya sebagai berikut:
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ
خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan
berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Rukun Pernikahan dalam Islam
Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul
Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, menyatakan rukun nikah ialah:
فَصْلٌ: فِي
أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ "
زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
Artinya: Pasal tentang rukun-rukun nikah
dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita,
wali, dua saksi, dan shighat.
Dari hal tersebut di atas bisa kita
pahami bahwa rukun nikah ada lima, yakni:
1. Mempelai pria.
Mempelai pria yang dimaksud di sini
adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh
Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj
al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
و شرط في الزوج حل
واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له
Artinya: Syarat calon suami ialah halal
menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa,
ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.
2. Mempelai wanita.
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon
istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang
memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa
jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
3. Wali.
Wali di sini ialah orang tua mempelai
wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak
lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek
dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki
seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
4. Dua saksi.
Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil
dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya:
Al-Hidayah, 2000), halaman 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam
persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
5. Shighat.
Shighat di sini meliputi ijab dan qabul
yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.
Persaksian akad nikah tersebut
berdasarkan dalil hadits secara marfu:
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya
wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).
Syarat Pernikahan dalam Islam
Selain harus memenuhi rukun nikah yang
sudah dijelaskan di atas, ada syarat pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi
oleh kedua calon mempelai. Berikut ini syarat pernikahan dalam Islam:
1. Beragama Islam
Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam
pernikahan menurut Islam adalah calon suami maupun calon istri adalah beragama
Islam disertai dengan nama dan orangnya. Tidaklah sah jika seorang muslim
menikahi seorang non-muslim dengan tata cara Islam (ijab kabul).
2. Bukan mahram
Syarat kedua yang harus dipenuhi dalam
pernikahan Islam adalah kedua mempelai bukanlah mahram. Hal ini menandakan
tidak terdapat unsur penghalang perkawinan. Oleh karena itu, sebelum menikah
perlu menelusuri nasab pasangan yang akan dinikahi.
Misalnya, jika di masa kecil keduanya
dibesarkan dan disusui oleh satu orang yang sama, maka keduanya dilarang untuk
menikah. Karena keduanya terikat secara mahram yakni satu sepersusuan. Saudara
satu persusuan haram untuk dinikahi.
3. Adanya wali bagi calon pengantin
perempuan
Sebuah pernikahan secara Islam dikatakan
sah apabila terdapat atau dihadiri oleh wali nikah bagi calon pengantin
perempuan.
Syarat ini seperti yang dikatakan Nabi SAW
dalam hadisnya sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda
Rasulullah SAW: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap
perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu
Majah).
Jika mempelai perempuan masih memiliki
ayah kandung, maka dialah pihak paling utama untuk menjadi wali nikah. Namun,
jika ayah perempuan sudah meninggal atau memiliki uzur tertentu bisa
diwakilkan.
Wali nikah biasanya bisa diwakilkan oleh
saudara kandung laki-laki (kakak atau adik mempelai) yang ada di keluarga, atau
juga laki-laki tertua yang ada di keluarga yang masih ada misalnya kakek, paman
dan seterusnya berdasarkan nasab.
Jika wali nikah dari nasab keluarga tidak
ada, bisa dicarikan alternatifnya yakni wali hakim dengan syarat dan
ketentuannya.
4. Dihadiri 2 orang saksi
Selain dihadiri oleh wali nikah untuk
calon mempelai perempuan, nikah juga harus dihadiri oleh 2 orang saksi. Kedua
orang saksi ini satu berasal dari pihak calon mempelai laki-laki, satu dari
calon mempelai perempuan. Seorang saksi pernikahan disyaratkan harus beragama
Islam, baligh, dan mengerti maksud akad.
5. Kedua mempelai sedang tidak berihram
atau haji
Para jumhur ulama melarang nikah saat
haji atau umrah (saat ihram). Syarat ini pernah ditegaskan oleh seorang ulama
dari mazhab Syafi’i yang menulis dalam kitab “Fathul Qarib al-Mujib” yang
menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun
menjadi wali dalam pernikahan:
“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang
dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi
orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)”
6. Tidak ada paksaan
Terakhir, syarat nikah yang tidak kalah
penting adalah tidak adanya paksaan dari salah satu pihak kepada pihak lain.
Kedua belah pihak saling ridha, saling menyukai dan mencintai dan sepakat untuk
menikah. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW dari Abu Hurairah ra sebagai berikut:
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan
hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang
gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR Al Bukhari: 5136, Muslim:
3458).
Demikian syarat dan rukun pernikahan
dalam Islam. Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kita
kepada Allah Ta’ala dan juga bentuk ketakwaan kepada-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar