Tata Upacara Adat Perkawinan Kayu
Agung dibagi tiga tahapan yaitu tahapan sebelum perkawinan, tahapan
melaksanakan perkawaninan dan tahapan setelah perkawinan.
Tahapan sebelum perkawinan dimulai
dengan nyemiang atau hage kilu langlaye yaitu
minta jalan untuk melamar yang dilakukan oleh utusan keluarga laki-laki dengan
membawa oban (barang yang dibawa untuk serah-serahan).
Kemudian nyuwok yaitu meminta kepastian kepada pihak
perempuan.biasanya pada kunjungan ketiga lamaran diterima dan selanjutnya
menentukan hari betorang atau betunang. Pada
upacara betorang dibawa oban-oban(bawaan yang
terdiri dari berbagai macam kue dan rempah-rempah yang dibawa oleh pihak
laki-laki untuk diberikan kepada pihak perempuan.
Tahapan pelaksanaan perkawinan
dimulai tahapan maju dan bengiyan ngulom bobon morge siwe yaitu
kedua calon mempelai maju dan bengiyan mengundang sanak
saudara dari kedua belah pihak yang didampingi oleh seorang pukal (pembantu
pengantin). Kedua mempelai berjalan kaki untuk mengundang mereka untuk hadir
pada acara turgi atau munggahyang merupakan puncak
upacara perkawinan. Selanjutnya sorah gawi pada proatin yaitu
menyerahkan pekerjaan kepada proatin (lurah dan perangkatnya)
dalam pelaksanaan upacara perkawinan. Selanjutnya kilu woli nikah untukmenentukan
saksi nikah. Selanjutnya ningkuk yaitu seluruh keluarga dan
tetangga setempat menentukan apa yang akan dikerjakan dalam pesta perkawinan.
Selanjutnya ngebengiyankon yaitu meminta bantuan tenaga
keluarga untuk upacara perkawinan. Selanjutnya ngantat pekurangan yaitu
mengantarkan bahan-bahan mentah ke rumah calon mempelai pengantin perempuan
yang diantarkan orang yang ditunjuk pihak laki-laki yang akan dipergunakan
untuk memasak masakan pesta. Selanjutnya midang keliling morge
siwe yaitu bujang dan gadis dari kedua belah pihak calon mempelai
mengelilingi morge siwe(Kayu Agung) dengan berjalan kaki diiringi
dengan musik. Selanjutnya mulah yaitu memasak gulai yang akan
dihidangkan pada acara munggah. Akad nikah dilkasanakan
mempelai pria dihadapan keluarga dan banyak orang. Setelah itu pembacaan sighat
ta’liq. Dilanjutkan pemberian gelar atau juluk atau ngoni
cangkingan (memberi bawaan). Juluk diberikan kepada
kedua mempelai berdasarkan keturunan sebalah ayah mempelai laki-laki yang telah
disetujui proatin dan diumumkan dihadapan para tamu.
Contoh juluk antara lain tande iman, cahye alam, radin
akuan, mangku alam, ratu penyeimbang, cahya batin dan sebagainya.
Tahapan setelah perkawinan yaitu
dimulai dengan lang-ulanganadalah acara mengembalikan brang-barang
yang dipinjam, disewa serta membongkar tarub atau bangsal. Dilanjutkan nganan
tuwoikon maju adalah mengantarkan pengantin wanita untuk tidur di
rumah orang tuanya. Selanjutnya ngulangkon pukal yaitu
membalas jasa-jasa pukal. Pola menetap sesudah menikah bagi
pasangann antara lain virilokal (menetap di sekitar kaum kerabat suami),
uxorilokal (menetap disekitar kediaman isteri) dan neolokal (menetap di
kediaman baru).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar